Benarkah rumah ideal/layak huni minimal bertype 36?

rumah

Satu lagi kontroversi yang dirilis para elit negri ini. Untuk kali ini menjamah seputar bisnis para pengembang property untuk masyarakat menengah ke bawah. Kehadiran pasal 22 ayat 3 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan luas lantai rumah paling sedikit 36 m2 untuk golongan rumah deret.Sontak saja hal ini menghambat usaha bisnis para pengembang karena melambungnya harga jual rumah, sementara daya beli masyarakat tidak bisa secepat itu bisa meningkat untuk mengimbanginya. Continue reading