Seperti yang kita ketahui bersama, demi keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas kita sebagai warga negara yang baik harus selalu taat dan patuh pada rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Untuk mengetahui rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia menurut PP No 43 Tahun 1993 bisa langsung cek disini
Keep safety riding first!