Benarkah rumah ideal/layak huni minimal bertype 36?

rumah

Satu lagi kontroversi yang dirilis para elit negri ini. Untuk kali ini menjamah seputar bisnis para pengembang property untuk masyarakat menengah ke bawah. Kehadiran pasal 22 ayat 3 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan luas lantai rumah paling sedikit 36 m2 untuk golongan rumah deret.Sontak saja hal ini menghambat usaha bisnis para pengembang karena melambungnya harga jual rumah, sementara daya beli masyarakat tidak bisa secepat itu bisa meningkat untuk mengimbanginya.

Image

Alasan kuat pemerintah membuat undang-undang itu tidak lain adalah demi kenyamanan para konsumen juga. Dengan luas rumah setidaknya 36m2 diharapkan penghuni akan memiliki rumah yang lebih sehat & sesuai standart internasional. Dapat bergerak bebas & leluasa ketika di dalam rumah sehingga ideal untuk dihuni. Tujuan positif jangka panjang yang amat baik, walaupun di sisi lain akan membatasi/menghambat akan kepemilikan rumah hunian di tengah-tengah masyarakat.

Realita di lapangan sering berjalan lain. Konsumen menengah ke bawah menginginkan rumah dengan type kecil, dengan harapan harga rumah bisa lebih terjangkau ketika mereka membelinya. Banyak konsumen malah lebih menginginkan adanya sisa lahan kosong pada rumah yang dibelinya, agar kemudian hari mereka bisa memperluas bangunan rumahnya setelah memiliki cukup uang.

Hadirnya undang-undang tersebut memang sangat dibutuhkan, mengingat hidup sehat merupakan sebuah tuntutan hidup setiap orang. Akan lebih bijak bila undang-undang itu di tunda dulu pemberlakuannya, agar kebutuhan rumah dengan harga terjangkau bisa terpenuhi. Sosialisasi di tengah-tengah masyarakat juga penting, sementara para pelaku bisnis property bisa mengatur strategi jauh-jauh hari. Mungkin pembatasan minimal lahan untuk sebuah rumah juga sangat penting, sehingga konsumen mendapat sajian lebih untuk hunian mereka. Banyak ditemui rumah dipasarkan dengan luas lahan 60 m2, dan beberapa tahun kemudian telah berdiri bangunan di atasnya tanpa ada sisa lahan di sekelilingnya. Banyak jalan dijadikan halaman bermain anak & parkir kendaraan oleh para penghuni sebuah komplek perumahan.

Leave a comment